Bali bentuk Satgas Tata Kelola Pariwisata untuk awasi perilaku wisatawan

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 370/03-L/HK/2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, nantinya satgas tersebut akan terbagi ke dalam dua bidang.

“Satgas ini terdiri atas dua bidang, yaitu bidang pembinaan dan pengawasan, serta bidang penertiban dan penegakan hukum,” ujar Tjok Bagus di Denpasar, Bali, dikutip dari ANTARA Bali, Selasa (23/5).

Ia juga menjelaskan, bahwa satgas ini terbentuk dari gabungan semua unsur, baik itu pemerintah, masyarakat, sampai pelaku pariwisata.

Satgas Tata Kelola Pariwisata Bali sendiri diketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah, sedangkan wakil ketuanya ialah Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana.

Baca juga: Pengusaha Rusia ubah Boeing 737 jadi vila mewah di Bali, harganya di atas Rp100 juta per malam!

Pimpinan dan pembagian dua bidang satgas

Sementara itu, Tjok Bagus menjadi ketua untuk bidang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya terdiri dari unsur Dinas Perhubungan Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Dinas KLH Bali, DPMPTSP Bali, serta kelompok ahli pembangunan bidang pariwisata.

Adapun Dispar Bali yang akan ikut serta dalam satgas ini, dibantu oleh PHRI, Bali Villa Association, Bali Spa and Wealthness Association, ASITA Bali, Gahawisrri Bali, PUTRI Bali, HPI Bali, hingga jajaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Pada bidang penertiban dan penegakan hukum, Satpol PP Bali ditunjuk sebagai ketua, dibantu anggota dari DPMPTSP Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

Anggota lainnya mencakup Direktur Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Bali, Koordinator Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, serta jajaran Dispar Bali.

“Masing-masing bidang memiliki tugas yang berkaitan dengan tugas instansi asal, jadi dalam menjalankan tugas satgas pariwisata, tidak selalu bergerak dalam bentuk gabungan, tetapi bisa bergerak sendiri-sendiri disesuaikan tugas pokok dan fungsi instansi asal,” terang Tjok Bagus.

Walaupun begitu, Tjok Bagus menekankan pentingnya koordinasi secara berkala. Kemudian, jika ditemukan pelanggaran oleh wisatawan, harus langsung diproses peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan dapat mencegah pelanggaran

Kehadiran satgas ini diharapkan dapat secara menyeluruh melakukan pengawasan dan penertiban terkait kegiatan kepariwisataan.

“Dengan adanya satgas ini, diharapkan bisa dicegah lebih awal terhadap potensi terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata, maupun masyarakat,” ungkapnya.

Tjok Bagus kemudian mengimbau masyarakat untuk melapor apabila melihat tindak pelanggaran, “Masyarakat yang melihat atau mengetahui tindak pelanggaran, agar bisa melapor ke instansi terkait yang ada dalam satgas, dan tidak memviralkan di media sosial.”

Lebih jauh, pembentukan satgas pariwisata ini diharapkan dapat mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat di Pulau Dewata.