Bungie menang gugatan senilai puluhan miliar terhadap pembuat cheat “Destiny 2”

Pertarungan hukum antara Bungie dan cheat “Destiny 2” selama dua tahun belakangan akhirnya resmi berakhir pekan lalu. Hakim setuju bahwa pembuat cheat AimJunkies telah melanggar hak cipta Bungie.

Dari keputusannya, hakim memerintahkan pembuat cheat gim tersebut untuk membayar $3.6 juta atau sekitar Rp54,7 miliar kerugian dan $700.000 atau sekitar Rp10,7 miliar biaya hukum.

Melansir Kotaku (21/2), AimJunkies merupakan situs yang dimiliki oleh Phoenix Digital Group, yang menciptakan bot untuk “Destiny 2” dan gim FPS lainnya.

Gugatan pertama antara Bungie dan situs tersebut dimulai pada 2021 lalu dan hakim sempat memihak pada AimJunkies dengan menolak sejumlah klaim Bungie setelah mengetahui bahwa membuat cheat bukanlah bentuk pelanggaran hak cipta.

Namun, Bungie kembali mengajukan gugatan pada bulan Mei lalu dan pembuat cheat tersebut terus berupaya dengan strategi baru yang lebih agresif untuk membeli dirinya dari gugatan Bungie.

AimJunkies bahkan berusaha untuk mengklaim bahwa perusahaan pengembang gim itu telah melanggar hak cipta dengan membalikkan kode teknik untuk perangkat lunak cheat miliknya.

Baca juga: Pengembang “Arknights” desak Oldeus hentikan pelanggaran hak cipta dalam proyek gim NFT

Temuan hakim dalam kasus cheat “Destiny 2”

Menurut dokumen yang beredar, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa AimsJunkie telah melanggar hak cipta Bungie di gim “Destiny 2”. 

Salah satu pembuat cheat merekayasa ulang kode gim untuk membuat dan menjual bot hingga sering kali menghindari larangan untuk melakukannya.

Hal itu dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap perjanjian lisensi perangkat lunak yang harus diterima untuk mengunduh gim tersebut.

Hakim juga berpikir bahwa Phoenix Digital Group tak kooperatif dengan permintaan hukum dari Bungie. Setelah Bungie mengajukan permohonan, pemilik AimJunkies justru membuat klaim palsu bahwa ia telah menjual situs tersebut.

Pengadilan turut menemukan bahwa Phoenix Digital Group telah “menghapus riwayat perangkat lunak cheat dan menghancurkan riwayat keuangan yang berkaitan dengan penjualan cheat”.

Kesediaan perusahaan untuk menyembunyikan penjualan cheat juga dapat memengaruhi hukuman yang akan diperoleh.

Hakim memberikan Bungie senilai $2.500 (sekitar Rp38 juta) untuk setiap pelanggaran dengan total keseluruhan sebanyak 1.361.

Kerugian yang diperoleh berjumlah $3.657.500 atau sekitar Rp55,6 miliar serta $738.722 atau sekitar Rp11,3 miliar biaya hukum.

Sementara gugatan sebelumnya dari 2021 yang berakhir pembuat cheat “Destiny 2” dianggap tidak melanggar hak cipta Bungie kini berbeda hasilnya.

Pasalnya, hakim yang sekarang yakin bahwa perangkat lunak tersebut telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Washington.

Pengadilan juga telah memutuskan para pemain yang menggunakan cheat telah melakukan tindakan tidak adil terhadap pemain yang tidak menggunakan cheat.

Sebelumnya, dikutip dari IGN, Bungie juga mengajukan gugatan serupa melawan LaviCheats senilai $6.7 juta atau sekitar Rp101,8 miliar.