Hermes menang dalam gugatan merek dagang terkait tas MetaBirkins milik Mason Rothschild
Seniman Mason Rothschild diminta untuk membayar kerugian senilai $130,000 atau sekitar Rp2 miliar kepada Hermes pada Rabu (8/2) setelah digugat di pengadilan federal New York.
Pasalnya, seniman itu menjual tas ikonik jenama mewah tersebut secara virtual dalam bentuk NFT (non-fungible token) tanpa seizin Hermes.
Gugatan yang diajukan itu dinilai sebagai kasus landmark di tengah perdebatan panas mengenai hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) dan NFT.
NFT yang populer pada awal 2021 merupakan karya digital yang tak bisa digantikan oleh apa pun atau dimodifikasi, membuatnya unik dari karya lainnya.
Setiap NFT memiliki sertifikat digital yang menunjukkan keasliannya dan terdaftar di blockchain. Namun, Rothschild justru menciptakan sejumlah versi digital dari tas tangan Birkin milik Hermes.
Melansir Fashion Network (9/2), karya bernama “MetaBirkins” tersebut dipasarkan sebagai “tribute untuk tas populer Hermes”, tetapi raksasa fesyen mewah itu justru langsung mengajukan gugatan.
Baca juga: Metaverse, merek, dan perdebatan di dalamnya
Rothschild dianggap melanggar hak kekayaan intelektual
Dalam gugatan yang diajukan pada Januari 2022 itu, Hermes menuduh Rothschild telah melanggar hak intelektual mereknya dengan membuat dan menjual MetaBirkins.
Rumah mode Prancis itu mengatakan NFT milik Rothschild dapat menimbulkan “kebingungan dan kesalahan di pikiran publik untuk membelinya”.
Bisa begitu karena menurut Hermes, NFT tersebut membuat orang berpikir bahwa karya Rothschild disponsori dan telah disetujui oleh pihak merek.
Selama masa persidangan, seperti dilansir dari Coindesk (8/2), kedua pihak turut mendatangkan pakar dalam hukum merek dagang dan NFT untuk menyediakan testimoni yang fokus pada kebingungan konsumen dan pengenceran merek.
Dalam penutupan pada Senin (6/2), pengacara Hermes Oren Warshavsky mengatakan, NFT MetaBirkins Rothschild tak hanya menyesatkan konsumen untuk mempercayai bahwa keduanya saling berkaitan.
Akan tetapi, penggunaan Birkin dalam koleksi NFT turut memperlemah merek Hermes itu sendiri.
Berdasarkan dokumen yang diajukan Hermes, Rothschild telah meraup lebih dari $1,1 juta atau sekitar Rp16 miliar.
Sedangkan, melansir dari BBC (9/2), sejumlah gambar NFT yang menampilkan tas Birkin milik Hermes adalah tas yang ditutupi oleh kulit berwarna hijau, tas dengan versi lukisan “Starry Night” karya Van Gogh, dan animasi pertumbuhan janin dalam tas Hermes transparan.
Meski begitu, di sisi lain Rothschild tetap melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa NFT telah dilindungi oleh hak kebebasan berekspresi, tetapi alasan tersebut ditolak oleh jaksa.