Perusahaan di Cikarang diduga syaratkan karyawati staycation bareng untuk perpanjang kontrak

Seorang pimpinan perusahaan di Cikarang diduga meminta pekerja perempuannya untuk staycation atau bermalam bersama di hotel jika ingin kontraknya diperpanjang.

Terkait kabar yang pertama kali beredar di media sosial itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi), Jawa Barat pun melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan tindak pelecehan seksual tersebut.

“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (5/5).

Pasalnya, apabila hal demikian memang benar terjadi, maka perusahaan tersebut telah melanggar norma sosial, moral, serta hukum.

Adapun Dani mengutarakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat merupakan pihak yang berwenang untuk memantau perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Oleh sebab itu, guna menelusuri dugaan pelecehan seksual tersebut, Pemkab Bekasi akan bekerja sama dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

“Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi,” terang Dani.

Baca juga: Shein diselidiki terkait penggunaan pekerja paksa etnis Turki

Pertama kali terungkap di Twitter

Untuk diketahui, isu mengenai syarat staycation untuk perpanjang kontrak ini pertama kali mencuat di Twitter lewat cuitan akun @Miduk17 milik John Sitorus.

Dalam cuitan tersebut, ia bahkan menyebutkan bahwa isu tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan karyawan perusahaan tersebut.

“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis John di Twitter.

Hingga artikel ini ditulis, tweet tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 500 ribu dan disukai oleh lebih dari 3.000 pengguna.

Dani imbau korban untuk melaporkan kejadian

Seiring dengan penelusuran yang dilakukan Pemkab Bekasi, Dani mengimbau kepada para pekerja perempuan yang menjadi korban oknum perusahaan tersebut untuk segera membuat laporan.

“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi,” katanya lagi.

Hal ini diperlukan agar pihak berwenang dapat mendalami dan melakukan investigasi terkait dugaan peristiwa yang dimaksud.

“Karena dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Kalau ternyata terbukti secara fakta, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari aspek etika, moral, maupun segi hukum,” tutup Dani.