Menyorot potensi besar komoditas halal di Indonesia

Ditulis oleh Ardela Nabila | Read in English

Komoditas halal memiliki potensi yang sangat besar di Indonesia. Tak heran, pasalnya, negara kepulauan terbesar di dunia ini memang memiliki mayoritas penduduk yang memeluk agama Islam. Bahkan menurut laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), populasi Muslim di Indonesia diperkirakan mencapai 237,56 juta jiwa.

Angka tersebut setara dengan 86,7% dari total populasi di Indonesia yang berjumlah 275.361.267 jiwa per Juni 2022, sebagaimana tercatat dalam laporan yang dirilis oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Tingginya angka tersebut membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi demografis strategis bagi pelaku usaha di sektor industri halal, terlebih dengan adanya pintu peluang yang terus terbuka lebar dan kian berkembang dari waktu ke waktu.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam laporan “The State of the Global Islamic Economy Report 2022” menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan konsumen produk halal terbesar di dunia, yang mana mencakup 11,34% dari pengeluaran halal global.

Data tersebut menunjukkan potensi besar yang tentunya perlu dimaksimalkan oleh para pelaku usaha di berbagai sektor untuk menggandeng dan memenuhi kebutuhan konsumen secara lebih luas lagi.

Potensi besar itu pun bukan hanya berlaku pada sektor makanan atau kosmetik saja, namun juga berbagai sektor lainnya, seperti bahan baku, farmasi, hingga bahan tambahan pangan.

Di samping memang didominasi oleh penduduk Muslim, perubahan gaya hidup turut memengaruhi peningkatan potensi komoditas halal di Indonesia.

Kesadaran akan kehalalan suatu produk kian terlihat di kalangan konsumen, terlebih setelah pandemi COVID-19, di mana muncul berbagai merek baru yang membuat konsumen menjadi lebih selektif lagi ketika membeli sesuatu. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, label halal menjadi aspek utama yang akan dilihat ketika mereka membeli suatu produk.

Upaya mendapatkan kepercayaan konsumen lewat label halal

Selain karena Indonesia memiliki berbagai regulasi halal yang perlu dipatuhi, memiliki label halal bukan hanya sekadar mengikuti tren perdagangan global semata. Komoditas halal terbukti lebih disukai oleh kebanyakan konsumen di Indonesia.

Ada banyak alasan yang melatarbelakanginya, utamanya terkait jaminan bahwa produk tersebut memang aman untuk dikonsumsi ataupun digunakan.

Pasalnya, seperti diketahui, untuk bisa memasarkan produk yang bersertifikasi halal, pelaku usaha harus melalui tahapan panjang terlebih dahulu. Setelah mengajukan permohonan, perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara bertahap yang melibatkan berbagai pihak sampai akhirnya mencapai penerbitan sertifikat halal tersebut.

Salah satu konsumen, Nabilla (23), mengungkapkan bagaimana logo halal menjadi faktor terpenting yang diperhatikan sebelum membeli sebuah produk. Menurutnya, label halal dapat memastikan bahwa produk tersebut memiliki kandungan aman serta telah melewati proses pengelolaan sesuai standar yang ada.

“Ini (logo halal) bikin kita sebagai konsumen Muslim merasa lebih aman dan terjaga. Kalau sudah ada sertifikasi halal, insha Allah aman dari kandungan haram. Tujuan aku (memperhatikan label halal) biar makin mantap ketika membeli suatu produk, jadi tidak ragu-ragu lagi,” ungkapnya ketika dihubungi oleh TFR.

Senada, konsumen lainnya, Amelia (54), mengatakan hal serupa. Label halal merupakan penanda bahwa produk tersebut terbebas dari bahan-bahan non-halal yang dilarang agama Islam untuk dikonsumsi atau digunakan.

“Jadi untuk menghindari keraguan terkait hal-hal demikian. Soalnya untuk mendapatkan label halal artinya produk tersebut sudah melalui proses pemeriksaan ketat, sehingga lebih meyakinkan konsumen. Label halal bisa memastikan bahwa brand tersebut punya proses pembuatan yang aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya,” tuturnya di kesempatan terpisah.

L’Oréal Indonesia menjadi satu di antara banyaknya merek global yang memiliki sertifikat halal untuk memasarkan produknya di Indonesia. Selain untuk mematuhi aturan perundang-undangan, sertifikasi halal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan konsumen dalam hal sektor kosmetik halal.

Brand-brand kami memenuhi kewajiban sertifikasi halal karena berkomitmen menghadirkan produk kosmetik halal yang merupakan bagian dari tren dan gaya hidup. Dengan begitu, konsumen yang membutuhkan produk halal tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan produk-produk dari brand kami,” ujar Rhadeya Setiawan dan Riva Dwitya Akhmad, Scientific & Regulatory Affairs Director L’Oréal Indonesia dalam keterangan tertulis kepada TFR.

Selain produk makanan, kosmetik halal menjadi jenis produk lainnya yang paling banyak dicari oleh konsumen. Nabilla dan Amelia pun mengatakan hal demikian.

“Kalau aku label halal paling penting sebelum beli produk skincare atau makanan. Tapi terkadang memang harus lebih teliti lagi. Buat produk yang belum punya label halal, biasanya aku melihat bahan-bahannya,” tambah Nabilla.

“Produk kemasan seperti makanan yang terpenting (memiliki label halal), karena kita tidak bisa melihat bahan baku dan proses pembuatannya secara langsung. Skincare juga penting, tapi saya lebih memerhatikan produk makanan yang masuk ke dalam tubuh,” pungkas Amelia.

Dalam laporan bertajuk “Indonesia Halal Market Report 2021-2022” dari ISEF dan didukung oleh Bank Indonesia, diproyeksikan bagaimana pada sektor kosmetik saja, potensi bisnis halal di Indonesia dapat berkembang mencapai $7.5 miliar atau sekitar Rp114 triliun sampai 2025 mendatang.

Artinya, jika sektor lainnya di industri halal digabungkan, produk halal Indonesia dapat ikut bersaing di pasar global untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Bukan hanya perusahaan kosmetik seperti L’Oréal Indonesia saja yang mengutamakan jaminan halal bagi produknya. Ritel minuman Kopi Kenangan menjadi merek lainnya yang memenuhi standardisasi halal demi meningkatkan kualitas produk untuk konsumennya.

Selain itu, pengurusan sertifikat halal yang telah didaftarkan sejak Oktober 2019 lalu oleh gerai kopi susu kekinian tersebut juga dilakukan untuk menginspirasi usaha kuliner lainnya, bahkan usaha skala kecil sekali pun.

“Kopi Kenangan ingin menjadi contoh bagi pelaku usaha rintisan lainnya untuk melihat sertifikasi halal sebagai salah satu jaminan mutu bagi konsumen,” jelas Kopi Kenangan dalam keterangan di situs resminya.

Potensinya besar, tapi ada juga tantangannya

Walaupun memiliki peluang dan pasar yang besar, namun ternyata masih ada tantangan yang dialami produsen produk halal dalam memasarkan produk-produknya. Menurut L’Oréal Indonesia, beberapa tantangan tersebut di antaranya:

  • Potensi informasi menyesatkan terkait penggunaan bahan berbahaya di dalam produk yang diklaim halal, tetapi tidak memiliki sertifikasi resmi.

  • Bagaimana produsen dapat memastikan seluruh tahapan dalam rantai pasok global telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

  • Bagaimana pemerintah dapat mempersiapkan infrastruktur memadai untuk mengurus sertifikat halal yang dapat dengan mudah diimplementasikan, tak hanya oleh pelaku usaha berskala besar, tetapi juga sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Guna mengoptimalkan peluangnya dan mengatasi berbagai tantangan tersebut, Rhadeya dan Riva menekankan pentingnya peran serta dukungan dari berbagai pihak lainnya, misalnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam memeriksa keamanan produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan.

Adapun penyelarasan standar halal secara internasional bisa diperoleh lewat kerja sama antar-negara agar komoditas halal dalam negeri dapat dipasarkan ke skala global dengan lebih mudah.

“Ke depannya, perlu ada harmonisasi standar halal yang diakui secara internasional dan adanya saling pengakuan kerja sama antar-pemerintah negara melalui mutual recognition agreement dari lembaga halal luar negeri,” tambah kedua direktur L’Oréal Indonesia tersebut.

Lebih jauh, dalam hal ini, memanfaatkan penggunaan teknologi juga dapat dilakukan. Misalnya dengan membangun basis data bahan baku menggunakan big data atau kecerdasan buatan (AI) dan penguatan ketersediaan laboratorium pemeriksaan halal di setiap provinsi.

Selain menjadi bentuk adaptasi industri komoditas halal terhadap perkembangan teknologi, upaya tersebut juga merupakan cara efektif untuk meningkatkan potensi perdagangan produk halal di Indonesia lewat percepatan proses pemeriksaan untuk mendapatkan sertifikasi halal.



Artikel terkait


Berita Terkini