Nikomas Gemilang tawarkan pengunduran diri ke 1.600 pegawai
PT Nikomas Gemilang yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten menawarkan pengunduran diri secara sukarela kepada 1.600 pegawainya akibat terdampak ekonomi global.
“Demi keberlangsungan perusahaan, dengan berat hari PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota 1.600 orang,” demikian bunyi keterangan tertulis perusahaan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/1).
Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi P. mengatakan, pihak perusahaan tetap akan melakukan efisiensi pegawai apabila kuota karyawan yang mengundurkan diri tidak mencapai angka tersebut.
Meski “sukarela”, tetapi ia mengatakan bahwa perusahaan tetap akan memenuhi dan memberikan hak para karyawan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Alasan menawarkan pengunduran diri
Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa perusahaan terpaksa mengambil keputusan tersebut karena sejumlah alasan, mulai dari konflik Rusia-Ukraina, kenaikan harga bahan bakar secara global, tingkat inflasi yang tinggi, sampai adanya penurunan pesanan.
Sebagai informasi, PT Nikomas Gemilang ialah perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen. Perusahaan tersebut memproduksi sepatu dari sejumlah merek dagang ternama, mulai dari Nike, adidas, sampai Puma.
Hanya saja, berbagai faktor yang diuraikan oleh Danang berdampak pada pasar sepatu olahraga internasional. Padahal di sisi lain, harga bahan baku terus mengalami peningkatan.
Ia kemudian mengatakan, “Faktor-faktor tersebut menimbulkan reaksi berantai dan kondisi yang cukup serius melanda industri sepatu olahraga sejak kuartal ketiga tahun lalu”.
Selain terpaksa melakukan efisiensi, perusahaan juga harus menghentikan penerimaan karyawan hingga mengurangi jam cuti serta kerja mereka.
Baca juga: Penjualan sneaker menurun secara global, tanda penurunan minat pasar
Tanggapan Kemnaker terkait tawaran pengunduran diri
Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menerima pengaduan apa pun dari pihak karyawan perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa pengunduran diri bersifat inisiatif dan bukan atas permintaan.
Sehingga, ia menilai bahwa permintaan pengunduran diri yang dilakukan oleh perusahaan tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila ada pegawai yang melakukan pengaduan ke Kemnaker, maka pihaknya siap menanggapi dengan melakukan mediasi bipartit.
“Belum ada pengaduan dari pihak sana (karyawan PT Nikomas Gemilang). Apabila program atau kebijakan yang dibuat pengusaha meminta untuk mengundurkan diri menjadi tidak dibenarkan atau tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya kepada CNN Indonesia.