Johnson & Johnson bersedia bayar Rp133 triliun demi selesaikan gugatan bedak talk
Setelah hadapi sejumlah gugatan, Selasa (4/4), Johnson & Johnson bersedia membayar $8,9 miliar (sekitar Rp133 triliun) untuk menyelesaikan tuduhan bedaknya yang dianggap sebabkan kanker.
Melansir laporan CNBC (4/4), Johnson & Johnson (J&J) menawarkan pelunasan uang tersebut akan dilakukan secara berkala dalam 25 tahun ke depan.
Rupanya, strategi penyelesaian ini diusulkan J&J dalam pengajuan sekuritas perusahaan.
Dalam dokumen yang sama, J&J juga mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 dari anak perusahaannya bernama LTL Management, yang sebelumnya ditolak.
Pasalnya, menurut J&J, lebih dari 60.000 penggugat telah berkomitmen untuk mendukung resolusi yang diajukannya. Namun, penyelesaian membutuhkan persetujuan kebangkrutan di pengadilan.
“Menyelesaikan masalah ini melalui rencana reorganisasi yang diusulkan, akan lebih adil dan efisien, serta memungkinkan penggugat untuk mendapat kompensasi secara tepat waktu,” ujar Erik Haas, wakil presiden litigasi J&J global dalam pertanyaan resminya.
Lebih lanjut, Haas menyatakan langkah ini akan, “memungkinkan perusahaan berfokus pada komitmen kami untuk memberikan dampak kesehatan yang mendalam dan positif bagi umat manusia.”
Di luar ini semua, J&J masih menepis tudingan produk bedak talk miliknya, yang diduga sebabkan kanker.
Baca juga: Ariana Grande akuisisi kembali merek kecantikannya, R.e.m Beauty, senilai $15 juta
J&J hentikan pemasaran bedak talek dan melepas LTL
Setelah hadapi banyak tuduhan atas bedak yang diduga sebabkan kanker, J&J telah menghentikan pemasaran bedak talknya mulai 2023 ini.
Ribuan gugatan tersebut, datang dari mantan pengguna bedak J&J yang menduga produk tersebut terkontaminasi mineral asbestos.
Selain menghentikan penjualan, sejak Oktober 2021, J&J memutuskan untuk melepas anak perusahaannya, LTL, demi mengurangi kerugian dari litigasi dan penyelesaian gugatan bedak talek.
Kemudian, gugatan bedak talek dialihkan ke LTL dan mengajukan perlindungan kebangkrutan.
Akan tetapi, setelah pengajuan diproses sejak awal tahun lalu, Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit ke-3 membatalkan keputusan tersebut pada Januari 2023.
Melansir CNBC, pengadilan menyebut, “J&J tidak memiliki kebutuhan yang sah untuk perlindungan kebangkrutan karena mereka tidak berada dalam ‘kesulitan keuangan’.”
Pengacara penggugat: J&J menyalahgunakan sistem kebangkrutan
Di lain sisi, salah satu pengacara dari penggugat kasus bedak talek, Leigh O’Dell menyebut keputusan J&J sebagai, “upaya penyalahgunaan sistem kebangkrutan.”
Kepada CNBC (4/4), O’Dell menyatakan J&J hanya, “mencari diskon besar-besaran dari keadilan dan tidak benar-benar menawarkan apa pun selain kebangkrutan dan penundaan, penundaan, dan penundaan.”
“Ajuan terbaru ini harus dilihat sebagai upaya memalukan untuk menghabiskan waktu orang-orang yang sekarat karena kanker dan meyakinkan beberapa pengacara untuk menyerah,” pungkas O’Dell.