Koalisi Seni luncurkan sistem pelaporan pelanggaran kebebasan berkesenia
Koalisi Seni didukung oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) meluncurkan sistem pemantauan kebebasan berkesenian, Rabu (10/5).
Adalah kebebasanberkesenian.id, yang merupakan wadah bagi para pelaku dan penikmat seni di Indonesia untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan kebebasan berkesenian.
Inisiatif ini diluncurkan untuk meningkatkan kualitas kebebasan berkesenian di Indonesia yang selama ini pelanggarannya hanya dapat dipantau melalui berita di media serta dokumentasi beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, mekanisme pemantauan ini diluncurkan lantaran Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi UNESCO 2005 Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions, sehingga wajib melaporkan kondisi kebebasan berkesenian setiap empat tahun sekali.
Sebelumnya, Indonesia telah dua kali membuat Laporan Periodik Empat Tahunan (Quadrennial Periodic Report) di tahun 2016 dan 2020.
Akan tetapi, Indonesia belum memenuhi kewajiban mencantumkan kondisi kebebasan berkesenian.
Keberadaan situs ini diharapkan berbagai pelanggaran pada isu tersebut dapat terdokumentasikan dan para seniman yang menjadi korban dapat memperoleh dukungan dari lembaga-lembaga khusus.
“Kami sejak 2020 sudah mengembangkan sistem agar mereka yang mengalami pelanggaran hak kebebasan berkesenian dapat melaporkan. Dengan begitu, kami bisa mendokumentasikan dan merujuk kepada lembaga-lembaga yang mampu mengatasinya,” ujar Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay dalam acara “Peluncuran Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian” di Taman Ismail Marzuki, Rabu (10/5).
Baca juga: Koalisi Seni kembangkan mekanisme pantauan pelanggaran kebebasan berkesenian
Cara melaporkan pelanggaran kebebasan berkesenian
Untuk melaporkan pelanggaran di situs kebebasanberkesenian.id, pelapor dapat mengakses formulir aduan berisikan tindak pelanggaran yang dialami, identitas, hingga deskripsi peristiwa secara singkat.
Aduan awal tidak akan langsung dibuka untuk publik, tetapi akan melewati proses verifikasi oleh tim helpdesk Koalisi Seni.
Kemudian, pelapor dapat memilih opsi penanganan aduannya, apakah ingin ditindaklanjuti atau tidak.
Jika ingin ditangani lebih lanjut, maka Koalisi Seni akan meneruskan laporan tersebut ke pendamping relevan, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Sementara, jika hanya ingin melapor dan tidak ingin ditindaklanjuti, aduan yang telah diverifikasi di awal tadi akan menjadi bagian basis data pelanggaran kebebasan berkesenian.
Bentuk pelanggaran kebebasan berkesenian
Berdasarkan Studi Pustaka Kebebasan Berkesenian di Indonesia 2010-2020 yang dilakukan oleh Koalisi Seni, hingga saat ini isu mengenai kebebasan berkesenian masih banyak ditemukan di Indonesia.
Kajian tersebut menemukan sejumlah isu utama yang kerap digunakan untuk melarang berbagai kegiatan seni, di antaranya komunisme, agama, dan LGBT. Sepanjang 2010-2020, tercatat ada 57 kasus pelanggaran.
Pasalnya, sejumlah pihak yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran selama 2010-2020 adalah polisi, militer, dan organisasi kemasyarakatan berbasis agama.
Pada 2021, pelanggaran kebebasan berkesenian pun masih banyak terjadi.
Pandemi Covid-19 menjadi alasan utama negara membatalkan hingga membubarkan acara kesenian. Koalisi Seni mencatat terdapat 48 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian selama 2021.
Oleh sebab itu, kehadiran situs kebebasanberkesenian.id diharapkan dapat dimanfaatkan dan Koalisi Seni memastikan kerahasiaan serta keamanan identitas korban atau pelapor.
“Diharapkan dengan adanya website ini, teman-teman dapat berkontribusi mencatatkan apabila ada kasus pelanggaran. Kebebasan berkesenian berlaku untuk para pelaku seni dan penikmat seni,” jelas Hafez.
Ke depannya, situs tersebut akan segera dilengkapi dengan buku panduan bagi seniman agar mereka dapat memahami haknya, mitigasi terhadap potensi pelanggaran, dan langkah yang perlu ditempuh apabila menjadi korban pelanggaran hak.
Koalisi Seni juga menggelar lokakarya (workshop) bertajuk “Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian” pada 11-12 Mei pukul 13.00-15.00 WIB secara daring melalui platform Zoom untuk mendalami isu kebebasan berkesenian dan sistem pelaporannya.